ISBN: Unavailable
Category: Religion / Islam / General
Page count: 43
<p>Ada beberapa hal khusus bagi wanita yang berkaitan dengan adzan, yakni:</p><p>1. Tidak sepatutnya bagi seorang wanita untuk mengumandangkan adzan dalam shalat berjama’ahnya kaum laki-laki; sebab dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah dari lantunan suaranya yang merdu.</p><p>2. Tidak wajib bagi seorang wanita untuk mengumandangkan adzan dalam shalat berjama‘ah yang hanya terdiri dari wanita saja; namun apabila ada yang mengumandangkan adzan, hal itu jauh lebih baik. Sebab adzan merupakan kalimat-kalimat dzikir kepada Allah; lagi pula dalam keadaan yang demikian tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah dari suaranya lantaran jama’ahnya hanya kaum wanita. Imam Baihaqi telah mengetengahkan satu riwayat yang menyebutkan bahwasanya ‘Aisyah d pernah mengumandangkan adzan dan juga iqamat, lalu mengimami jama’ah wanita dimana dia berdiri (di depan) dengan posisi di tengah shaf mereka.</p><p>3. Hukum iqamat bagi wanita sama halnya dengan hukum adzan. Sebab iqamat itu merupakan sesuatu yang mengikuti adzan dan berkaitan erat dengannya.</p><p>4. Disunnahkan bagi kaum wanita untuk menjawab adzan dan iqamat.</p>