· 2023
Buku "Pengantar Ilmu Hukum Islam: Prinsip Dasar dalam Memahami Hukum Islam" merangkum esensi hukum Islam melalui penjelasan menyeluruh terhadap pokok-pokok, asas, dan kaidah hukum Islam, memberikan landasan kuat bagi pemahaman mendalam. Buku ini memaparkan sumber-sumber hukum Islam, metode penemuan hukum, dan pembagian hukum Islam, membuka pintu wawasan terhadap kerangka konseptual yang memandu praktik hukum Islam. Melalui eksplorasi sejarah dan perkembangan hukum Islam di seluruh dunia, hingga isu-isu kontemporer, seperti hukum ekonomi Islam dan tantangan peradilan agama, pembaca dibimbing untuk memahami evolusi dan aplikasi hukum Islam dalam berbagai konteks. Buku ini tidak hanya menjadi pedoman ideal bagi mahasiswa dan pembelajar hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber rujukan berharga bagi praktisi hukum dan individu yang tertarik memahami landasan hukum Islam secara holistik. Dengan gaya penulisan yang jelas dan mudah dipahami, "Pengantar Ilmu Hukum Islam" memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman yang lebih luas terhadap hukum Islam, sekaligus menghubungkan masa lalu dengan realitas kontemporer.
· 2023
Buku "Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia" mengupas tuntas aspek hukum perkawinan dalam realitas Indonesia. Dari hukum Islam hingga perundang-undangan nasional, buku ini mengulas prosedur, persyaratan, dan mekanisme pernikahan yang sah. Penjelasan komprehensif tentang peminangan, perjanjian perkawinan, hingga hak dan kewajiban suami-isteri memberi pandangan mendalam tentang struktur hubungan perkawinan. Buku ini juga membahas isu sensitif seperti poligami, mencakup alasan, syarat, dan prosedurnya, serta memberikan wawasan tentang perceraian dan rujuk. Bahkan perkawinan campuran antara agama dan kewarganegaraan berbeda diberikan ruang. Tidak kalah penting, buku ini membahas sanksi pidana dalam hukum perkawinan, menyoroti akibat dari pelanggaran hukum. Secara singkat, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum perkawinan Islam di Indonesia, menjelaskan interaksi antara agama, budaya, dan hukum dalam mengatur hubungan perkawinan yang beragam.