ยท 2025
Buku ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman untuk menimba ilmu dan mengembangkan diri. Fenomena kekerasan seksual di kampus, baik yang tampak maupun tersembunyi, telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, panduan ini hadir sebagai salah satu upaya strategis untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih sistematis dan komprehensif. Buku ini disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta praktik-praktik baik dari berbagai lembaga pendidikan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, penyusunan panduan ini juga mempertimbangkan aspek psikologis, sosiologis, dan hukum, agar mampu memberikan pedoman yang holistik dan aplikatif. Panduan ini memuat berbagai langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan oleh pihak kampus, mulai dari penyusunan kebijakan, pembentukan satuan tugas (satgas), hingga edukasi kepada seluruh sivitas akademika. Penanganan korban, pendampingan psikososial, serta mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia juga menjadi fokus utama dalam buku ini. Penting untuk dipahami bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja bersama yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga masyarakat luas. Kerja sama lintas sektor dan sinergi yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan kampus yang bebas kekerasan seksual.