Implementasi Program Kampung Restorative Justice Sebagai Pelopor Penyelesaian Tindak Pidana Secara Kekeluargaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, memperoleh respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penghentian penuntutan perkara dengan kerugian kecil. Giat sosialisasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendirikan program kampung restorative justice sebagai pelopor penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan sebagaimana arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022. Program Kampung Restorative Justice sebagai satu gagasan elaborasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), terkhusus yang mengandung unsur tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara aman, tentram dan damai dengan fasilitas aula atau balai restorative justice. Proses keadilan restoratif hanya digunakan apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pelaku dengan tindak pidana ringan dan disertai dengan kebebasan serta kesukarelaan korban dan pelaku, dengan kata lain apabila korban tidak terima, maka perkara tersebut tetap dilanjutkan pada pengadilan. kurangnya sarana prasarana penunjang kebijakan dan hambatan pemahaman semua pihak baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat tentang konsep restorative justice, proses ganti rugi antara korban dan pelaku serta kesiapan dan konsistensi dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan agar program ini tidak hanya sebuah campaign sehingga tercapai tujuan dari pendirian kampung restoratice justice itu sendiri.
· 2024
Sosiologi, sebagai studi tentang masyarakat, perilaku sosial, dan interaksi antarindividu, merupakan disiplin ilmu yang sangat relevan dalam memahami berbagai fenomena sosial yang kompleks di era modern ini. Buku ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep konsep dasar sosiologi, teori-teori utama, serta metodologi penelitian yang digunakan dalam studi sosiologi.
Buku Monograf dengan judul Efektivitas Pelaksanaan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Di Lembaga Pemasyarakatan ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca agar lebih dalam memahami mengenai Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila di Lembaga Pemasyarakatan
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena buku yang berjudul Sistem Peradilan Pidana dalam Kriminologi ini telah selesai disusun. Penulis pun menyadari jika di dalam penyusunan buku ini mempunyai kekurangan. Namun, penulis meyakini sepenuhnya bahwa sekecil apa pun, buku ini tetap akan memberikan sebuah manfaat bagi pembaca. Akhir kata, untuk penyempurnaan buku ini, kritik dan saran dari pembaca sangatlah berguna untuk penulis ke depannya.
Akselerasi pertumbuhan teknologi di Indonesia telah menghasilkan berbagai inovasi dalam sektor finansial seperti Financial Technology (Fintech). Salah satu jenis fintech yang umum dikenal adalah pinjaman online. Di Indonesia terdapat kasus pinjaman online ilegal yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Buku ini membahas tentang permasalahan pinjaman online ilegal dengan menggunakan analisis viktimologi. Pertumbuhan pinjaman online ilegal mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pinjaman online ilegal yang memiliki akses dan prosedur yang lebih mudah jika dibandingkan dengan bank, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat. Umumnya faktor ekonomi menjadi alasan meminjam di pinjaman online ilegal. Besarnya bunga yang ditetapkan menjadikan sebagian korban tidak mampu melunasi utang tepat waktu. Dalam penagihan, korban mendapatkan ancaman, teror, dan kekerasan verbal. Minimnya literasi dan kurangnya inisiatif dalam mencari informasi terkait legalitas pinjaman online tersebut dapat berpotensi menimbulkan viktimisasi pada peminjam. Kasus pinjaman online ilegal yang dialami oleh korban masih banyak yang tidak dilaporkan pada pihak berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus pinjaman online ilegal memiliki dark number yang besar yang tidak tercatat di kepolisian. Dalam proses terjadinya viktimisasi kejahatan, tidak jarang korban memiliki andil atau perilaku yang dapat mempengaruhi mereka menjadi korban kejahatan.
Buku Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini ditulisakan adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan seputar pembinaan dan pengawasan yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan
· 2024
Metode penelitian menjadi landasan yang penting untuk memahami serta menganalisis berbagai aspek kehidupan manusia. Penelitian sosial memainkan peran krusial dalam membongkar dinamika sosial, kebudayaan, interaksi manusia, dan konstruksi sosial dalam masyarakat. Penelitian sosial bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam tentang perilaku, pola, dan fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan tidak hanya menjadi alat untuk mengumpulkan data, tetapi juga memungkinkan peneliti untuk merumuskan pertanyaan penelitian yang tepat, merancang penelitian yang valid, dan menginterpretasi hasil secara objektif.
Viktimologi sebagai bidang studi terus berkembang seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap hak hak korban dalam sistem hukum dan keadilan. Dalam beberapa dekade terakhir, perspektif terhadap korban kejahatan telah mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya hanya dipandang sebagai subjek pasif, kini menjadi individu dengan hak-hak yang harus dilindungi dan diakui oleh hukum dan masyarakat.
· 2022
Puji syukur selalu kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah memberikan semua nikmat-Nya sehingga penulis berhasil menyelesaikan buku yang berjudul Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau ini dengan tepat waktu tanpa adanya kendala yang berarti. Keberhasilan penyusunan buku ini tentunya bukan atas usaha penulis saja, tetapi ada banyak pihak yang turut membantu dan memberikan dukungan untuk suksesnya penulisan buku ini. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara morel ataupun materiel sehingga buku ini berhasil disusun. Buku yang ada di hadapan pembaca ini tentu tidak luput dari kekurangan. Selalu ada celah untuk perbaikan. Oleh karena itu, kritik, saran, serta masukan dari pembaca sangat kami harapan. Untuk itu, kami sangat terbuka supaya buku ini semakin sempurna dan lengkap.
· 2022
Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan intrepretasi. Bagi pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena komunikasi efektif antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan terhadap pihak ketiga. Manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan kearah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerja sama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.