My library button
  • Book cover of Pengantar Argumentasi Hukum

    Buku Pengantar Argumentasi Hukum merupakan karya ilmiah dan praktis yang membahas secara menyeluruh tentang teori, metode, dan aplikasi argumentasi hukum dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini menguraikan pentingnya argumentasi hukum sebagai dasar dalam menjustifikasi keputusan, membentuk norma baru, menyelesaikan konflik hukum, dan mengisi kekosongan hukum melalui metode interpretasi yang sahih. Dimulai dari pemahaman dasar mengenai logika, penalaran hukum, dan sejarah argumentasi dari zaman Romawi hingga praktik modern, buku ini memberikan kerangka berpikir sistematis kepada pembaca untuk menyusun argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dilengkapi dengan kajian metode argumentasi deduktif, induktif, analogi, dan a contrario, serta berbagai teknik seperti penggunaan preseden, asas hukum, dan retorika hukum. Buku ini juga menyajikan interpretasi hukum dalam konteks rechtsvinding, serta contoh-contoh konkret penggunaan argumentasi dalam putusan pengadilan Indonesia. Cocok digunakan sebagai referensi utama dalam pendidikan hukum, penulisan naskah akademik, atau praktik litigasi dan legislatif, buku ini menawarkan pendekatan yang solid untuk menciptakan budaya hukum yang rasional, kritis, dan berpihak pada keadilan.

  • Book cover of Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negaran Republik Indonesia Tahun 1945)

    Buku kategori lembaga negara yang berjudul Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negaran Republik Indonesia Tahun 1945) merupakan buku karya dari Laurensius Arliman Simbolon. Agaknya tidak berlebihan bahwa semakin lama dijalankan dan di ajarkan negara hukum, semakin kita sadari akan kekurangannya, yakni: negara hukum yang bagaimanakah? Corak negara hukum apa yang yang hendak dikembangkan? Konsep negara hukum yang manakah yang layak dan sebaiknya dianut dan dijalankan oleh suatu negara? Apakah ada konsep atau model negara hukum dan syarat-syarat apa sajakah yang seharusnya dimilik oleh suatu negara hukum? Bukankah semua negara menamakan dirinya adalah negara hukum, oleh sebab semua negara dijalankan berdasarkan ketentuan dan pembatasan-pembatasan yang telah dibuat oleh rakyat negara yang bersangkutan? Adakah suatu model dan bentuk atau corak negara hukum yang merupakan “standard” negara hukum, ataukah negara hukum itu tergantung kepada sistem politik-hukum dan tata budaya dan kebiasaan yang berlaku dan yang dipandang patut oleh negara bersangkutan?1 Setidaknya hal ini haruslah sudah terjawab di tengah-tengah perkembangan hukum tata negara saat ini.

  • Book cover of Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

    Buku kategori hukum yang berjudul Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) merupakan buku karya dari Laurensius Arliman Simbolon. Agaknya tidak berlebihan bahwa semakin lama dijalankan dan diajarkan negara hukum, semakin kita sadari akan kekurangannya, yakni: negara hukum yang bagaimanakah? Corak negara hukum apa yang hendak dikembangkan? Konsep negara hukum yang manakah yang layak dan sebaiknya dianut dan dijalankan oleh suatu negara? Apakah ada konsep atau model negara hukum dan syarat-syarat apa sajakah yang seharusnya dimiliki oleh suatu negara hukum? Bukankah semua negara menamakan dirinya adalah negara hukum, oleh sebab semua negara dijalankan berdasarkan ketentuan dan pembatasan-pembatasan yang telah dibuat oleh rakyat negara yang bersangkutan? Adakah suatu model dan bentuk atau corak negara hukum yang merupakan “standard” negara hukum, ataukah negara hukum itu tergantung kepada sistem politik-hukum dan tata budaya dan kebiasaan yang berlaku dan yang dipandang patut oleh negara bersangkutan?1 Setidaknya hal ini haruslah sudah terjawab di tengah-tengah perkembangan hukum tata negara saat ini.

  • Book cover of Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia

    Buku kategori hukum yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia merupakan buku karya dari Laurensius Arliman Simbolon. Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara. Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.