· 2024
Buku yang berjudul Omnibus Law: Teori dan Penerapannya hadir sebagai referensi yang membahas berbagai aspek dari konsep Omnibus Law, yang telah menjadi isu besar dalam kebijakan hukum di Indonesia. Melalui sejumlah bab yang terstruktur dengan baik, buku ini mengeksplorasi teori, penerapan, serta dampak dari Omnibus Law dalam upaya mereformasi peraturan perundangundangan di Indonesia. Dimulai dengan penjelasan mendasar tentang latar belakang dan teori di balik Omnibus Law, buku ini kemudian membahas bagaimana hukum ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih. Selain itu, buku ini mengupas aspek-aspek penting, seperti dampaknya terhadap hakhak pekerja dan pengembangan investasi, yang merupakan dua pilar utama dalam konteks penerapannya. Buku ini juga menawarkan analisis kritis dan tinjauan dari perspektif global, sehingga pembaca dapat melihat Omnibus Law tidak hanya dari sudut pandang Indonesia, tetapi juga dalam konteks hukum internasional. Di akhir pembahasan, buku ini mengevaluasi implementasi Omnibus Law dan memproyeksikan prospek masa depannya di Indonesia. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat yang ingin memahami lebih dalam tentang reformasi hukum ini.
· 2024
Buku "Pengaruh Kebudayaan dalam Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia" mengupas secara mendalam hubungan erat antara kebudayaan dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai negara dengan keanekaragaman budaya yang luar biasa, sistem hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pengaruh tradisi, adat istiadat, agama, dan sejarah kolonialisme yang membentuk kerangka hukumnya. Melalui pendekatan historis, sosiologis, dan filosofis, buku ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai budaya lokal berperan dalam membangun norma dan aturan hukum yang mencerminkan identitas bangsa. Selain itu, buku ini juga menyoroti interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional dalam menciptakan sistem hukum yang khas. Ditujukan untuk mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum, buku ini memberikan wawasan penting tentang hubungan simbiotik antara kebudayaan dan hukum, sekaligus menginspirasi pembaca untuk memperkuat sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.