· 2025
Buku Bantuan Hukum ini menyajikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, prinsip, dan praktik bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Disusun secara sistematis, buku ini mengulas mulai dari pengertian dan model-model bantuan hukum, dasar hukum dan regulasi, hingga prinsip-prinsip fundamental seperti kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap keadilan, dan non-diskriminasi. Penulis menekankan pentingnya peran advokat serta lembaga penyedia bantuan hukum dalam menjamin hak-hak masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Bab-bab selanjutnya menggambarkan secara rinci prosedur pengajuan bantuan hukum, etika profesional dalam pelaksanaannya, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik. Studi empiris, seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu, menambah kekayaan wawasan pembaca terhadap kondisi riil di lapangan. Tak hanya fokus pada litigasi, buku ini juga mengupas bantuan hukum non-litigasi dan mengarah pada masa depan bantuan hukum, termasuk inovasi layanan online. Diharapkan, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta semua pihak yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
· 2024
Buku ini merupakan panduan komprehensif yang membahas aspek hukum pidana yang terkait dengan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap anak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Konvensi Hak Anak dan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Buku ini disusun secara sistematis yang tertuang dalam lima belas bab sebagai berikut: (1) Pendahuluan: Pengertian dan Ruang Lingkup Pidana Anak, (2) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Anak, (3) Konsep Dasar Perlindungan Anak dalam Hukum Nasional dan Internasional, (4) Perbedaan antara Peradilan Pidana Anak dan Dewasa, (5) Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), (6) Pertanggungjawaban Pidana Anak, (7) Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (8) Hak-hak Anak dalam Proses Peradilan, (9) Peran Penyidik dan Penuntut Umum dalam Kasus Anak, (10) Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak, (11) Diversi dalam Peradilan Anak, (12) Pelepasan dan Pidana Bersyarat pada Anak, (13) Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Pelaku, Saksi dan Korban Tindak Pidana, (14) Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak, (15) Tanggung Jawab Orang Tua dan Wali dalam Hukum Pidana Anak.