Buku ini mencoba membawa kita para pembaca bertamasya ke alam filsafat. Buku ini mengenalkan ide-ide mengenai apa yang baik dan apa yang buruk, mengenalkan jati diri advokat dalam diri advokat advokat di dunia, termasuk Indonesia seperti Demosthenes, Cicero, Gerry Spence, Lee Tai-Young dan Yap Thiam Hien. Walaupun bahasannya filsafat, namun ringan untuk dicerna, karena seperti kata penulis, buku ini menggali bagaimana nilai keluhuran dari profesi advokat, hal ini tentunya sangat jarang dikupas oleh penulis lainnya.
Senjata api merupakan alat yang memiliki potensi besar dalam memberikan pengaruh terhadap keamanan masyarakat. Sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab terhadap pengaturan senjata api. Polri memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga stabilitas. Namun, fenomena penyalahgunaan senjata api oleh oknum kepolisian, seperti kasus penembakan antar polisi dan penggunaan senjata untuk mengintimidasi masyarakat, telah menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Melalui buku ini, dibahas lebih mendalam mengenai kompleksitas isu senjata api dan tanggung jawab Polri. Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya menjaga keamanan dan meningkatkan intregitas serta profesionalisme Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Buku ini membahas mengenai aspek hukum pidana materiil, tentunya mengenai teori-teori dasar hukum pidana. Pada Bab I penulis menguraikan mengenai pengertian Hukum Pidana, tujuan hukum pidana sifat hukum pidana, jenis-jenis hukum pidana, fungsi hukum pidana dan hukum pidana sebagai ilmu dan ilmu bantu hukum pidana. Pada Bab II karena hukum pidana di Indonesia merupakan hukum yang berlaku saat ini, maka penulis juga menjabarkan sejarah hukum pidana, sumber hukum pidana, sistematika KUHP, perkembangan dan pembaruan hukum pidana (KUHP). Berbicara mengenai dasar-dasar hukum pidana maka akan membicarakan asas hukum pidana yang terdiri dari Asas Legalitas (Lex Temporis Delictie), Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat, Locus dan Tempus Delictie. Hukum pidana materiil merupakan materi yang diajarkan pada bangku perguruan tinggi khususnya fakultas hukum, oleh karena itu buku ini memuat kaidah-kaidah ilmiah mengenai tindak pidana. Selain itu buku ini juga berfungsi bagi para praktisi baik polisi, jaksa, hakim, profesi hukum lainnya ataupun masyarakat yang mau mendalami hukum pidana. Oleh karena itu pada bab-bab berikutnya penulis mengkaji secara detail dan lengkap mengenai subjek tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kesengajaan, kealpaan, bentuk-bentuk tindak pidana, alasan penghapus pidana dan alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Buku ini tentunya memberikan banyak informasi mengenai teori hukum pidana selain itu dipadukan pula dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana yang saat ini telah mengubah aturan-atran hukum pidana misalnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, pembaruan hukum pidana dan pembaruan-pembaruan lainnya. Oleh karena itu sebagai suatu ilmu hukum pidana akan terus berkembang, dengan demikian perkembangan tersebut tidak dapat begitu saja dipotret melalui satu literatur, maka penulis mengakui akan banyak celah dalam buku ini, namun tentunya penulis berharap dengan para pembaca ini dapat menyempurnakan celah-celah hukum yang tidak terpotret dalam buku ini, sehingga sebagaimana kaidah ilmu, maka hukum pidana akan terus kaya dan berkembang. Terima kasih tentunya tidak lupa kami ucapkan kepada para pihak yang telah membantu dalam penerbitan buku ini, cukup sekian pengantar dari kami, selamat membaca selamat bertamasya ke alam hukum pidana. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Prenada
· 2025
erjalanan suatu bangsa tak pernah lepas dari jalinan hukum yang mengikatnya. Di antara cabang-cabang hukum yang ada, hukum pidana memiliki posisi krusial sebagai penjaga ketertiban sosial, pelindung hak asasi manusia, dan instrumen keadilan. Ia hadir sebagai cerminan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat, sekaligus penanda batasan-batasan perilaku yang tak dapat ditoleransi. Buku “Hukum Pidana: Sejarah, Teori, dan Dinamika Kontemporer” ini hadir sebagai upaya untuk menyelami kompleksitas dan kekayaan ilmu hukum pidana secara komprehensif. Kami menyadari bahwa pemahaman yang utuh terhadap hukum pidana tidak hanya memerlukan penguasaan pasal-pasal dan peraturan, tetapi juga apresiasi terhadap akar sejarahnya, landasan teoritisnya, serta kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Pendahuluan: Konsep dan Ruang Lingkup Hukum Pidana, (2) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Global, (3) Hukum Pidana dalam Islam, (4) Teori-Teori Pemidanaan dan Fondasi Filosofisnya, (5) Sumber-Sumber Hukum Pidana Indonesia, (6) Alasan Penghapus Pidana, (7) Hukum Acara Pidana: Prinsip dan Mekanisme, (8) Kejahatan Transnasional, (9) Viktimologi dan Perlindungan Korban Tindak Pidana, (10) Keadilan Restoratif dan Alternatif Penyelesaian Perkara.
Buku ini membahas peran strategis politik hukum dalam pembentukan peraturan kepolisian serta dinamika yang menyertainya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penulisan buku ini didasarkan pada pemikiran bahwa hukum dan kepolisian merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Kepolisian berfungsi sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum, sementara hukum memberikan landasan normatif bagi kewenangan serta batasan tugas kepolisian. Oleh karena itu, memahami politik hukum dalam pembentukan peraturan kepolisian menjadi sangat penting, terutama dalam konteks reformasi dan modernisasi institusi Polri.
No image available
Buku ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengaturan pelaksanaan sistem organisas advokat di Indonesia yang disebabkan oleh kon ik berkepanjangan antar organisasi advokat, sistem pendidikan dan pengawasan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih banyak mengandung masalah, dan adanya ketidakharmonisan hukum antara Undang Undang Advokat yang mengatur sistem organisasi advokat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Konstruksi hukum sudah saatnya dikembalikan kepada bentuknya yang ideal sebagai bentuk pertanggungjawaban kualitas profesi advokat demi keadilan masyarakat.