· 2023
Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dasar Hukum Keluarga Islam. Ruang lingkup materi ini mencakup perkawinan, perceraian, poligami, waris hingga penyelesaian sengketa keluarga. Semoga buku ini menjadi rujukan representatif dan mendasar dalam memahami isu-isu Hukum Keluarga Islam. Dalam buku ini terdapat 12 Bab yang sangat menarik untuk di baca dan di pelajari, yaitu: Pengantar Hukum Keluarga Islam, Prinsip Prinsip Hukum Keluarga Islam, Hak & Kewajiban Suami Istri, Poligami Dalam Islam, Perlindungan Hak Pewaris Beda Agama, Pemberian Nafkah & Kewajiban Materi Keluarga, Hak Pewaris & Pewarisan Non-Muslim Dalam Keluarga Islam, Pengaturan Pewaris Non-Muslim Dalam Islam, Pengadilan Keluarga Dalam Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Keluarga Melalui Arbitrase & Mediasi, Prosedur Peradilan Keluarga Islam.
· 2023
Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.
· 2025
Filsafat hukum dalam Islam, atau falsafah al-tasyri’ al-Islami, adalah cabang ilmu yang mengkaji hakikat, tujuan, dan prinsip-prinsip mendasar di balik hukum-hukum syariat Islam. Berbeda dengan kajian fikih yang lebih fokus pada aspek praktis dan teknis penerapan hukum. Filsafat hukum Islam berakar pada sumber-sumber utama syariat, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Melalui pendekatan filosofis, hukum Islam dipahami bukan hanya sebagai perintah dan larangan, tetapi sebagai sistem yang bertujuan untuk mewujudkan maslahah dan mencegah mafsadah. Konsep maqashid al-syariah menjadi inti dari filsafat hukum Islam, yang mencakup perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Filsafat hukum dalam Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan sebagai nilai universal yang harus diwujudkan dalam setiap penerapan hukum. Hal ini menjadikan hukum Islam relevan tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai kontribusi bagi peradaban manusia secara keseluruhan. Dengan menggabungkan pendekatan teologis, filosofis, dan sosiologis, filsafat hukum Islam menawarkan pemahaman yang holistik tentang syariat, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarmanusia dan dengan alam semesta. Kajian ini menjadi penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga kesinambungan antara tradisi dan modernitas. Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami berbagai materi tentang filsafat hukum dalam Islam yang tersusun dalam 16 bab sebagai berikut: (1) Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Islam, (2) Sejarah Filsafat Hukum Islam, (3) Sumber dan Metode Hukum Islam, (4) Tujuan dan Asas-asas Hukum Islam, (5) Prinsip-prinsip dan Karakteristik Hukum Islam, (6) Kaidah-kaidah Hukum Islam (Qawaid Fiqhiyah), (7) Hubungan Hukum Islam dengan Ijtihad, (8) Hubungan Maqasid Syariah dengan Metode Ijtihad Lain, (9) Hukum Islam Ta’abuddi (Dogma) dan Hukum Islam Ta’aqquli (Rasional), (10) Proses Pembentukan dan Penerapan Hukum Islamm (11) Hukum Islam Antara Positivisme dan Idealism, (12) Mazhab-mazhab Hukum Islam, (13) Filsafat Ketuhanan dalam Islam, (14) Filsafat Muamalah dalam Hukum Islam, (15) Al-Hakim dan Mahkum Alaih, (16) Hubungan Islam dan Negara.
· 2024
Buku ini merupakan panduan komprehensif mengenai hukum perkawinan dalam Islam, yang membahas secara mendalam berbagai aspek yang mengatur hubungan suami istri sesuai dengan syariat Islam. Dalam buku ini, pembaca akan menemukan penjelasan mengenai syarat dan rukun perkawinan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan, tujuan dan hikmah perkawinan, serta proses penyelesaian konflik yang mungkin timbul dalam rumah tangga. Dengan pendekatan yang sistematis dan jelas, buku ini tidak hanya menyajikan teori hukum, tetapi juga mengaitkan prinsip-prinsip tersebut dengan praktik kehidupan sehari-hari. Selain itu, penulis buku ini mengangkat isu-isu kontemporer terkait perkawinan, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan campuran, poligami, perkawinan di bawah tangan, serta memberikan perspektif yang relevan dalam konteks sosial saat ini. Ditujukan bagi pasangan yang akan menikah, akademisi, dan praktisi hukum, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta aplikasi praktis dari hukum perkawinan dalam Islam. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan pembaca dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan semangat untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah, buku ini menjadi sumber rujukan yang bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuan tentang hukum perkawinan dalam Islam.
· 2025
erjalanan suatu bangsa tak pernah lepas dari jalinan hukum yang mengikatnya. Di antara cabang-cabang hukum yang ada, hukum pidana memiliki posisi krusial sebagai penjaga ketertiban sosial, pelindung hak asasi manusia, dan instrumen keadilan. Ia hadir sebagai cerminan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat, sekaligus penanda batasan-batasan perilaku yang tak dapat ditoleransi. Buku “Hukum Pidana: Sejarah, Teori, dan Dinamika Kontemporer” ini hadir sebagai upaya untuk menyelami kompleksitas dan kekayaan ilmu hukum pidana secara komprehensif. Kami menyadari bahwa pemahaman yang utuh terhadap hukum pidana tidak hanya memerlukan penguasaan pasal-pasal dan peraturan, tetapi juga apresiasi terhadap akar sejarahnya, landasan teoritisnya, serta kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Pendahuluan: Konsep dan Ruang Lingkup Hukum Pidana, (2) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Global, (3) Hukum Pidana dalam Islam, (4) Teori-Teori Pemidanaan dan Fondasi Filosofisnya, (5) Sumber-Sumber Hukum Pidana Indonesia, (6) Alasan Penghapus Pidana, (7) Hukum Acara Pidana: Prinsip dan Mekanisme, (8) Kejahatan Transnasional, (9) Viktimologi dan Perlindungan Korban Tindak Pidana, (10) Keadilan Restoratif dan Alternatif Penyelesaian Perkara.
· 2024
Transformasi teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hukum keperdataan yang menjadi fondasi hubungan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh R. Subekti, salah satu tokoh besar hukum perdata Indonesia, “Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan, yang sekaligus menjadi sendi kehidupan bermasyarakat.” Dalam konteks era digital, sendi-sendi tersebut kini mengalami pergeseran dan memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dan berkeadilan. Dalam skala Internasional, Roscoe Pound pernah menegaskan bahwa “Law must be stable, and yet it cannot stand still.” Prinsip ini mencerminkan bahwa hukum harus selalu relevan dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, melalui buku ini, para penulis berupaya mengupas isu-isu penting yang muncul akibat digitalisasi dalam ruang lingkup hukum keperdataan. Buku ini terdiri dari 13 bab yang disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh: (1) Transformasi Hukum Keperdataan di Era Digital, (2) Aspek Hukum Perjanjian di Era Digital, (3) Hukum Kepemilikan dan Digitalisasi Aset, (4) Perkembangan Hukum Jaminan dalam Ekonomi Digital, (5) Peran Hukum Keperdataan dalam Ekonomi Berbagi, (6) Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sengketa Keperdataan, (7) Hukum Waris dan Inovasi Digital, (8) Pelindungan Data Pribadi dalam Konteks Hukum Keperdataan, (9) Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital, (10) Regulasi Kontrak Pintar (Smart Contracts), (11) Penerapan Teknologi dalam Layanan Jasa Hukum, (12) Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Kejahatan Siber, (13) Hukum Keperdataan dan Hak Digital.
· 2023
Dalam upaya mendukung pemahaman dan implementasi Hukum Ekonomi Syariah, hadir buku ini sebagai panduan yang komprehensif dan berisi penjelasan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Buku Hukum Ekonomi Syariah ini spesial ditulis oleh 13 Penulis dari berbagai afiliasi di Indonesia. Melalui buku ini akan diberikan gambaran penuh terkait Konsep Dasar Hukum Ekonomi Syariah, Prinsip Ekonomi Syariah, Sistem Keuangan Syariah, Etika Bisnis Syariah, Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Kepailitan Syariah, E-Commerce Syariah, Prinsip, Syarat, Dan Kontrak Dalam Perdagangan Syariah, Legislasi Dan Pengaturan Hukum Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Tantangan Dan Prospek Hukum Ekonomi Syariah. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi para praktisi, akademisi, mahasiswa, dan siapa saja yang tertarik untuk memahami dan mengimplementasikan Hukum Ekonomi Syariah dengan benar. Kami juga berharap buku ini dapat menjadi kontribusi yang berarti dalam pengembangan dan penyebarluasan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.