· 2024
Buku ini menggali hubungan yang kompleks antara politik dan sistem hukum di Indonesia. Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana politik memengaruhi pembentukan dan implementasi hukum di negara ini, serta bagaimana kebijakan politik dan hukum saling berinteraksi dalam menentukan arah perkembangan sosial, ekonomi, dan politik. Buku ini merupakan bacaan yang tepat bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami dinamika kompleks antara politik dan hukum di Indonesia. Dengan analisis yang mendalam dan informasi yang terkini, buku ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana kebijakan politik dan hukum membentuk wajah Indonesia saat ini dan masa depannya. Dalam buku ini terdapat empat belas bab yang terdiri dari: (1) Sejarah Politik Hukum di Indonesia: Dari Masa Kolonial hingga Kemerdekaan; (2) Konsep dan Landasan Politik Hukum dalam Pembentukan Negara Indonesia; (3) Sistem Hukum dan Politik Hukum di Indonesia; (4) Politik Hukum dan Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945; (5) Peran Parlemen dalam Politik Hukum Indonesia; (6) Peran Kehakiman dalam Politik Hukum di Indonesia; (7) Politik Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia; (8) Politik Hukum Lingkungan di Indonesia: Tantangan dan Penyelesaian; (9) Politik Hukum Internasional: Peran Indonesia dalam Komunitas Global; (10) Politik Hukum Pidana di Indonesia: Penegakan Hukum dan Keadilan; (11) Politik Hukum Ekonomi: Dampaknya pada Pembangunan Ekonomi Indonesia; (12) Politik Hukum Birokrasi: Peran Aparat Pemerintahan dalam Pembentukan Kebijakan; (13) Etika Politik Hukum: Pertimbangan Moral dalam Kebijakan dan Penegakan Hukum; (14) Peran Media Massa dalam Politik Hukum Indonesia.
· 2024
Transformasi teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hukum keperdataan yang menjadi fondasi hubungan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh R. Subekti, salah satu tokoh besar hukum perdata Indonesia, “Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan, yang sekaligus menjadi sendi kehidupan bermasyarakat.” Dalam konteks era digital, sendi-sendi tersebut kini mengalami pergeseran dan memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dan berkeadilan. Dalam skala Internasional, Roscoe Pound pernah menegaskan bahwa “Law must be stable, and yet it cannot stand still.” Prinsip ini mencerminkan bahwa hukum harus selalu relevan dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, melalui buku ini, para penulis berupaya mengupas isu-isu penting yang muncul akibat digitalisasi dalam ruang lingkup hukum keperdataan. Buku ini terdiri dari 13 bab yang disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh: (1) Transformasi Hukum Keperdataan di Era Digital, (2) Aspek Hukum Perjanjian di Era Digital, (3) Hukum Kepemilikan dan Digitalisasi Aset, (4) Perkembangan Hukum Jaminan dalam Ekonomi Digital, (5) Peran Hukum Keperdataan dalam Ekonomi Berbagi, (6) Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sengketa Keperdataan, (7) Hukum Waris dan Inovasi Digital, (8) Pelindungan Data Pribadi dalam Konteks Hukum Keperdataan, (9) Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital, (10) Regulasi Kontrak Pintar (Smart Contracts), (11) Penerapan Teknologi dalam Layanan Jasa Hukum, (12) Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Kejahatan Siber, (13) Hukum Keperdataan dan Hak Digital.