· 2023
Buku ini menyajikan uraian tentang Hukum Perdata dengan penjelasan yang sistematis, terutama dalam konteks Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Pendekatan kontemporer terhadap sistem Hukum Perdata Indonesia menjadi fokus utama. Sejarah hukum selalu memperkenalkan kita pada dua pilar utama, yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Keduanya menjadi pondasi dalam sistem hukum global. Keberadaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana semakin memperkuat struktur hukum di seluruh dunia. Buku ini merangkum berbagai aspek yang terdapat dalam Hukum Perdata dalam 17 Bab, yaitu Bab 1 Pengantar dan Sejarah Hukum Perdata; Bab 2 Pengertian, Sumber Hukum, dan Pembagian Hukum Perdata; Bab 3 Hukum tentang Orang; Bab 4 Perwalian dan Pengampuan; Bab 5 Hukum Keluarga dan Perkawinan; Bab 6 Hukum Waris; Bab 7 Hukum Testamen dan Hibah; Bab 8 Hukum Benda; Bab 9 Hukum Perikatan; Bab 10 Prestasi dan Wanprestasi; Bab 11 Perbuatan Melawan Hukum; Bab 12 Overmacht atau Force Majeur; Bab 13 Hukum Dagang; Bab 14 Perjanjian Hutang Piutang, Bab 15 Lelang; Bab 16 Lembaga Pembiayaan; dan Bab 17 Pembuktian dan Daluarsa. Dengan kehadiran buku ini, diharapkan dapat meningkatkan khazanah keilmuan dalam bidang Hukum Perdata dan disiplin ilmu terkait. Oleh karena itu, buku ini dianggap sebagai panduan yang relevan bagi fakultas hukum di seluruh Indonesia.
· 2024
Buku ini menggali hubungan yang kompleks antara politik dan sistem hukum di Indonesia. Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana politik memengaruhi pembentukan dan implementasi hukum di negara ini, serta bagaimana kebijakan politik dan hukum saling berinteraksi dalam menentukan arah perkembangan sosial, ekonomi, dan politik. Buku ini merupakan bacaan yang tepat bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami dinamika kompleks antara politik dan hukum di Indonesia. Dengan analisis yang mendalam dan informasi yang terkini, buku ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana kebijakan politik dan hukum membentuk wajah Indonesia saat ini dan masa depannya. Dalam buku ini terdapat empat belas bab yang terdiri dari: (1) Sejarah Politik Hukum di Indonesia: Dari Masa Kolonial hingga Kemerdekaan; (2) Konsep dan Landasan Politik Hukum dalam Pembentukan Negara Indonesia; (3) Sistem Hukum dan Politik Hukum di Indonesia; (4) Politik Hukum dan Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945; (5) Peran Parlemen dalam Politik Hukum Indonesia; (6) Peran Kehakiman dalam Politik Hukum di Indonesia; (7) Politik Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia; (8) Politik Hukum Lingkungan di Indonesia: Tantangan dan Penyelesaian; (9) Politik Hukum Internasional: Peran Indonesia dalam Komunitas Global; (10) Politik Hukum Pidana di Indonesia: Penegakan Hukum dan Keadilan; (11) Politik Hukum Ekonomi: Dampaknya pada Pembangunan Ekonomi Indonesia; (12) Politik Hukum Birokrasi: Peran Aparat Pemerintahan dalam Pembentukan Kebijakan; (13) Etika Politik Hukum: Pertimbangan Moral dalam Kebijakan dan Penegakan Hukum; (14) Peran Media Massa dalam Politik Hukum Indonesia.
Bahaya narkotika bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika sangatlah besar dan merusak berbagai aspek kehidupan mereka. Penggunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental anak, tetapi juga mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka. Anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berisiko tinggi menghadapi masalah hukum, kehilangan kesempatan pendidikan, dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat. Buku ini mengeksplorasi kerangka hukum yang ada untuk melindungi anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku, mulai dari penanganan hukum, rehabilitasi, hingga upaya pencegahan. Melalui studi kasus dan analisis peraturan perundang-undangan, buku ini menawarkan wawasan tentang bagaimana sistem hukum dapat berperan dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi yang efektif bagi anak-anak, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.
· 2025
Kehadiran buku ini didasari oleh kesadaran akan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah mengubah lanskap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Ruang siber, sebagai dimensi baru dalam interaksi sosial dan ekonomi, menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan yang kompleks, termasuk dalam ranah hukum. Indonesia, dengan populasi digital yang terus bertumbuh dan aktivitas siber yang semakin intens, memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum yang mengatur ruang virtual ini. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pengantar yang sistematis dan mudah dipahami mengenai konsep-konsep dasar dan isu-isu krusial dalam hukum siber Indonesia. Penulis berupaya menyajikan gambaran umum mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, serta tantangan penegakan hukum di era digital. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Konsep Dasar Hukum Siber, (2) Sejarah dan Perkembangan Hukum Siber, (3) Landasan Hukum dan Regulasi Hukum Siber di Indonesia, (4) Konsep dan Jenis Tindak Pidana Cyber, (5) Hukum Privasi dan Keamanan Informasi, (6) Cyberbullying dan Tindak Pidana Siber, (7) Forensik Digital, (8) E-Commerce dan Hukum Transaksi Elektronik, (9) Perlindungan Konsumen di Era Digital, (10) Pengawasan Digital (Digital Surveillance), (11) Hukum Kekayaan Intelektual Era Digital, (12) Hukum Artificial Intelligence (AI), (13) Hukum Blockchain dan Cryptocurrency, (14) Hukum Persaingan Usaha dan Monopoli Digital, (15) Hukum Media Sosial dan Etika Digital, (16) Komparasi Hukum Siber di Berbagai Negara.