My library button
  • Book cover of Metodologi Penelitian Hukum

    Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

  • Book cover of Hukum Islam

    Buku ini merupakan bukti bahwa kekuatan kolaborasi-aksi yang terlahir dari sebuah rangkaian narasi-bab yang kemudian tercipta sebagai sebuah karya bersama. Makna yang tersirat, bahwa aplikasi ilmu membutuhkan relasi yang kuat dan koneksitas pengetahuan, kemudian terbingkai dalam semangat kebersamaan sebagai bukti kerjasama intelektual yang berkemanusiaan dengan penyajian yang sistematik terdiri dari 10 Bab yakni: Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Islam, Asas dan Tujuan Hukum Islam, Karakteristik Hukum Islam, Subjek dan Objek Hukum Islam, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Prinsip Penerapan Hukum Islam, Hukum Perdata Islam, Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam, Hubungan antara Hukum Islam, Fikih dan Syariat, Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.