· 2025
Buku Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria mengupas secara mendalam konsep pagar laut sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan wilayah laut di Indonesia. Pagar laut menjadi isu penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan hak penguasaan dan kepemilikan laut, serta implikasinya terhadap masyarakat pesisir. Buku ini menjelaskan konsep, fungsi, tujuan, serta kontroversi seputar pagar laut dan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat. Selain membahas aspek hukum nasional, buku ini juga menyajikan perbandingan regulasi pagar laut di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya. Pembaca juga akan menemukan analisis mengenai potensi sengketa hukum yang muncul akibat pembangunan pagar laut serta strategi penyelesaiannya. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dalam memahami dan merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan terkait pengelolaan laut di Indonesia.
· 2025
Buku Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Praktik menyajikan pembahasan menyeluruh mengenai konsep-konsep fundamental dalam ilmu hukum, mulai dari pengertian hukum, ruang lingkup, asas asas hukum, hingga praktik peradilan dan upaya hukum di Indonesia. Dengan pendekatan integratif antara teori dan praktik, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana hukum sebagai norma sosial dibentuk, diimplementasikan, dan ditegakkan dalam konteks kehidupan masyarakat. Selain mengulas dasar-dasar keilmuan hukum, buku ini juga memaparkan sejarah perkembangan hukum, keterkaitan hukum dengan disiplin ilmu lain seperti filsafat, sosiologi, ekonomi, dan politik, serta pembahasan khusus mengenai hukum pidana, perdata, tata negara, dan hukum internasional. Disertai dengan contoh kasus dan analisis yuridis yang aplikatif, buku ini tidak hanya relevan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi, tetapi juga sebagai referensi praktis bagi aparatur penegak hukum dan masyarakat umum. Dengan bahasa yang sistematis, lugas, dan analitis, buku ini menjadi jembatan antara wawasan keilmuan dan kebutuhan praktik hukum di lapangan—membentuk pemahaman hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan responsif terhadap tantangan zaman.