· 2025
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini mengupas secara komprehensif tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam membangun karakter bangsa serta peran kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami sejarah perumusan Pancasila, peranannya sebagai dasar negara, serta tantangan implementasinya dalam era digital dan globalisasi. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip prinsip negara hukum, sistem pemerintahan, serta dinamika perubahan konstitusi di Indonesia. Selain teori, buku ini juga menyajikan analisis mengenai peran Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, serta hubungan internasional. Pembahasan mengenai hak asasi manusia, keberagaman, dan toleransi dalam masyarakat multikultural turut menjadi bagian penting dalam buku ini. Dengan adanya pembahasan mengenai ketahanan nasional dan pembangunan karakter kebangsaan di era Revolusi Industri 5.0, diharapkan buku ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman tanpa melupakan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
· 2025
Buku Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria mengupas secara mendalam konsep pagar laut sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan wilayah laut di Indonesia. Pagar laut menjadi isu penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan hak penguasaan dan kepemilikan laut, serta implikasinya terhadap masyarakat pesisir. Buku ini menjelaskan konsep, fungsi, tujuan, serta kontroversi seputar pagar laut dan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat. Selain membahas aspek hukum nasional, buku ini juga menyajikan perbandingan regulasi pagar laut di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya. Pembaca juga akan menemukan analisis mengenai potensi sengketa hukum yang muncul akibat pembangunan pagar laut serta strategi penyelesaiannya. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dalam memahami dan merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan terkait pengelolaan laut di Indonesia.
· 2025
Buku Hukum Pemerintahan Desa dan Desa Adat di Indonesia mengulas secara mendalam aspek hukum yang mengatur pemerintahan desa serta desa adat dalam sistem hukum nasional. Dengan pendekatan teoritis dan praktis, buku ini membahas sejarah perkembangan regulasi desa di Indonesia, implementasi Undang Undang Desa, serta peran desa dalam sistem pemerintahan yang desentralistik. Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai isu penting, seperti kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, hubungan desa dengan pemerintahan daerah, serta peran desa adat dalam menjaga kearifan lokal dan sistem hukum adat. Selain itu, buku ini juga menyoroti tantangan dan peluang dalam tata kelola pemerintahan desa di era digital, termasuk pemanfaatan teknologi dalam administrasi desa, transparansi keuangan desa, serta kebijakan smart village untuk mempercepat pembangunan desa. Dilengkapi dengan kajian regulasi, analisis kasus, serta berbagai referensi hukum dan kebijakan terbaru, buku ini menjadi bacaan wajib bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, serta para pemangku kepentingan yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum pemerintahan desa dan desa adat di Indonesia.
· 2022
Buku "Anomali Nilai dalam Praperadilan" merupakan buku yang ditulis oleh beberapa akademisi lintas unversitas di Indonesia berkat kerja sama Perhimpunan Dosen Ilmu hukum Pidana (DIHPA) Indonesia. Buku ini memiliki fokus pembahasan pada putusan Praperadilan. Fokus tersebut tentu menjadi keunggulan dari buku ini, sebab belum banyak buku yang fokus membahas dan menganalisis putusan praperadilan. Dari strukturnya, buku ini dikemas dalam 7 pembahasan, dengan masing-masing pembahasan berdiri sendiri dan dilengkapi dengan referensinya. Struktur tersebut tidak mengharuskan pembaca dengan metode urutan, tetapi bisa langsung memilih pada tema yang diinginkan. Bagian pertama, pembaca akan disajikan dengan karya kolaborasi Junaidi, Mila Surahmi, dan Desmawaty Romli dengan atikel berjudul "Kewenangan Peradilan dalam Penetapan Tersanga Baru Kasus Korupsi (Analisis Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt.Sel)." Tulisan tersebut mengungkapkan bahwa, pemohon praperadilan mendalilkan bahwa telah ada upaya penghentian penyidikan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tempo waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut inkracht. Padahal di dalam berkas perkara status tersebut nama dan peranannya sudah tercantum jelas. Atas dalil tersebut, hakim memberikan putusan yang salah satu amarnya menyatakan bahwa KPK harus segera melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank Century. Adapun tulisan kedua berjudul "Penalaran Hakim dalam Menerima Upaya Banding Terhadap Putusan Praperadilan dengan Objek Ganti Rugi (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid/2013/PT.SMG) yang ditulis oleh Ramiyanto dan Ani Triwati. Hukum positif telah menegaskan bahwa terhadap semua putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya banding. Dalam praktiknya, ternyata masih ada yang mengajukan upaya banding terhadap putusan praperadilan dengan obyek ganti rugi dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sebagaiman terlihat dalam Putusan No. 49/Pid/2013/PT.SMG. Dalam hal ini, hakim semestinya bertujuan untuk mencapai kepastian hukum sebagai aspek ontologis. Hakim merujuk pada ketentuan KUHAP, tetapi ketentuan itu tidak mengatur secara tegas mengenai objek perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Saran penulis adalah ketiga aspek penalaran hukum perlu diperhatikan oleh hakim ketika memutus suatu perkara sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkualitas baik. Artikel ketiga berujudul "Telaah Putusan Praperadilan Nomor 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL dalam Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia" ditulis oleh Zico Junius Fernando, dan Yagie Sagita Putra. Artikel mengungkapkan bahwa praperadilan di Indonesia diatur di dalam Pasal 77 KUHAP yang terdapat perluasan sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ke depan (ius constitutum) pengaturan praperadilan perlu diatur secara lebih baik agar putusan seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang melanggar aturan yang ada, tidak terjadi lagi dalam upaya penegakan hukum (law enforcement) di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Adapun artikel keempat "Problematika Hukum Gugurnya Permohonan Peraperadilan dalam Perspektif Ethics in Criminal Justice" yang ditulis oleh Efendik Kurniawan, Kholilur Rahman. Adapun artikel kelima berjudul "Kekeliruan Epistemologis dalam Penyidikan terhadap Tindak Pidana Administrasi: Menguji Prinsip Kehati-hatian Melalui Praperadilan" yang ditulis oleh Novriansyah. Dilanjutkn artikel keenam berujudul "Diskursus Praperadilan Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia" ditulis oleh Ribut Baidi dan Cuk Indah Mardianto. Adapun terakhir "Penetapan Tersangka dalam Ranah Praperadilan di Indonesia" yang ditulis oleh Anis Rifai, Aurora Jillena Meliala.