My library button
  • Book cover of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI HAK CIPTA

    Inti pembahasan buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta ini, adalah sebagai salah satu upaya penegakan hukum pelindungan hak cipta. Telah sejak satu dekade yang lalu disadari perlunya pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana hak cipta. Diulas dalam buku ini, prinsip-prinsip hukum hak cipta yang dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana hak cipta; faktor-faktor yang menghambat terwujudnya pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana hak cipta serta solusinya untuk menentukan kebijakan kedepan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana hak cipta atas ciptaan multimedia sebagai sarana teknologi digital. Buku ini patut dibaca oleh kalangan praktisi hukum, akademisi, para penegak hukum yang menangani hak cipta, juga para penegak hukum dalam upaya penegakan hukum hak cipta atas ciptaan multimedia yang dilakukan oleh korporasi secara elegan dan proporsional dalam menentukan arah kebijakan hukum yang ditetapkan. Pada buku ini yang merupakan Edisi Kedua, Cetakan Kesatu, tahun 2018 dilengkapi dengan Appendix yang terdiri atas 4 (empat) Lampiran: 1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. 2. Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum. 3. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

  • Book cover of Kompendium Undang-Undang untuk Penegak Hukum Buku 1

    Kompleksitas modus operandi dari berbagai tindak pidana yang muncul akhir-akhir ini, tidak saja menuntut kerja keras dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, seperti: BPK-RI, PPATK, TNI-AL atau pun KPK di dalam pembuktiannya, yang juga memerlukan kejelian, kecermatan kemampuan menganalisis serta penguasaan berbagai peraturan perundang-undangan di dalam penerapannya. Sejalan dengan itu, berbagai produk legislasi tidak saja mengatur jenis tindak pidana yang muncul dan berkembang, tetapi turut juga mengatur bagaimana hukum acaranya. Semoga penyajian Kompendium ini memberikan kontribusi nyata bagi semua pihak yang berkepentingan, menambah khazanah informasi hukum, yang dengan mudah dapat diketahui dan digunakan sebagai dasar berpijak bagi segenap warga masyarakat, wabil khusus aparat penegak hukum dalam mewujudkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk mensejahterakan warga negara Indonesia tercinta.

  • Book cover of KOMPENDIUM UNDANG2 UNTUK PENEGAK HUKUM Buku-3

    Buku ini tidak sekadar dapat dipakai sebagai daftar rujukan perundang-undangan buat kalangan penegak hukum saja, yang terdiri dari: Polisi, Jaksa atau Penuntut Umum, Hakim, Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Penasihat Hukum atau para Advokat, Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Binaan, tetapi juga dimaksudkan bagi tenaga pengajar pada Fakultas Hukum strata satu, dua maupun strata tiga, termasuk para mahasiswanya dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta se-Indonesia, bahkan mancanegara. Sehingga, sangat membantu bagi keperluan praktik litigasi atau non litigasi, maupun kepentingan pembelajaran dunia akademisi, perbandingan hukum, pengembangan hukum atau juga perubahan hukum/undang-undang, yang sangat bermanfaat, khususnya untuk para Legislator sesuai tugas pokok dan kewenangannya membentuk undang-undang.

  • Book cover of Kompendium Undang-Undang untuk Penegak Hukum Buku 3

    Buku ini tidak sekadar dapat dipakai sebagai daftar rujukan perundang-undangan buat kalangan penegak hukum saja, yang terdiri dari: Polisi, Jaksa atau Penuntut Umum, Hakim, Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Penasihat Hukum atau para Advokat, Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Binaan, tetapi juga dimaksudkan bagi tenaga pengajar pada Fakultas Hukum strata satu, dua maupun strata tiga, termasuk para mahasiswanya dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta se-Indonesia, bahkan mancanegara. Sehingga, sangat membantu bagi keperluan praktik litigasi atau non litigasi, maupun kepentingan pembelajaran dunia akademisi, perbandingan hukum, pengembangan hukum atau juga perubahan hukum/undang-undang, yang sangat bermanfaat, khususnya untuk para Legislator sesuai tugas pokok dan kewenangannya membentuk undang-undang.

  • Book cover of PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF & EKONOMI INDUSTRI BERBASIS DIGITAL

    Judul : PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF & EKONOMI INDUSTRI BERBASIS DIGITAL Penulis : Rita Kusumadewi, Heri Fitriadi, Arista Fauzi Kartika Sari, Akbar Lufi Zulfikar, Prima Yustitia Nurul Islami, Dania Hellin Amrina, Ferdian Badri, A’rasy Fahrullah, Fadhil Rasyid, Yan Putra Timur, Dyah Permata Sari, Nada Arina Romli, Dini Safitri, Arini Fitria Mustapita, Swadia Gandhi Mahardika, Maryam Bte Badrul Munir, Tahani Badrul Munir, Novita Nurul Islami, Widyo Pramono, Arlinta Prasetian Dewi, Hapsari Wiji Utami, Debby Nindya Istiandari, Abdul Aziz, Jaya Mualimin, Rahmat Dahlan, Muhamad Fauzi, Budi Rusdian, Ramadhani Irma Tripalupi Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 288 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-422-2 SINOPSIS Ekonomi kreatif lahir sebagai konsep ekonomi baru yang bertumpu pada ide, kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Perkembangan yang pesat terhadap globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi yang terjadi pada berbagai belahan dunia. Ekonomi kreatif memberikan nilai lebih karena menawarkan pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas. Artinya ekonomi kreatif merupakan manifestasi dari semangat bertahan hidup yang sangat penting bagi negar maju dan dapat menawarkan peluang yang sama pada negara berkembang. Pesan besar yang ditawarkan oleh ekonomi kreativ adalah pemanfatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tidak terbatas meliputi ide, talenta dan kreativitas. Konsep ini memicu ketetarikan berbagai negara untuk melakukan kajian tentang ekonomi kreatif dan menjadikan sebagai model utama pengembangan ekonomi. Dalam rangka meraih cita-cita Indonesia menjadi negara maju, transformasi perekonomian melalui pengembangan ekonomi berbasis digital dan peningkatan jumlah dan kualitas dari sektor manufaktur yang juga diiringi peningkatan start-up atau perusahaan rintisan menjadi hal yang harus dilakukan. Pemanfaatan talenta digital berfungsi sebagai akselerator bagi wirausaha. Upaya pengembangan keterampilan digital dapat diproyeksikan akan memberikan kontribusi senilai Rp4.434 triliun kepada PDB di tahun 2030. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh generasi muda dan menjadi inspirasi dalam menggali potensi pengetahuan dan keterampilan Book Chapter ini hadir untuk membahas isu dan perkembangan ekonomi kreatif dan ekonomi industry berbasis digital. Selamat membaca!