Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.
· 2023
Buku dengan judul Metodologi Penelitian Bisnis dapat selesai disusun dan berhasil diterbitkan. Kehadiran Buku Metodologi Penelitian Bisnis ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Metodologi Penelitian Bisnis. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang konsep dan ruang lingkup metode penelitian bisnis, perumusan masalah penelitian, riset literatur, desain penelitian, sumber data, metode survei, metode penelitian kualitatif, Analisa statistic, interpretasi dan penggunaan data kualitatif, validitas dan realibilitas, analisis regresi, dan analisis faktor.
Penulis yang satu ini terbilang produktif menulis. Ia menggawangi liputan Banten, khususnya di Merak. Berita-berita tentang aktivitas kemacetan di penyebarangan Merak sering menjadi topik beritanya. Nama lengkapnya Harrys Pratama Teguh. Ia lahir di Serang, 1 Maret 1989, sebagai anak pertama dari dua bersaudara berdarah Minangkabau (Sumatera Barat). Jenjang pendidikan formal yang ia tempuh adalah SDN Kependilan pada tahun 2002, melanjutkan ke MTs Al-Inayah Jerang Ilir Cilegon lulus pada tahun 2005, dan MA Al-Inayah Jerang Ilir Cilegon lulus pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2008 melanjutkan kuliah di IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten di Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam dengan Program S-1 Jinayah Siyasah (Hukum Pidana dan Politik) lulus Tahun 2012 dengan IPK 3.41 (Skala 4). Selama menjadi mahasiswa beliau mahasiswa yang sangat aktif, baik di berbagai organisasi maupun kegiatan, seperti UKM SiGMA menjadi Reporter Public Relation pada tahun 2009 hingga sekarang, UKM KOPMA menjadi anggota Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) pada tahun 2009, dan posisi saat ini sedang duduk di bangku Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan mengambil Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi: Hukum Pidana (Calon Dosen) dan belum menjadi dosen tetap, dan belum memiliki Nomor Induk Dosen nasional (NIDN), dan Program Pascasarjana Strata 2 (S-2) Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung lulus tahun 2015 dengan IPK 3.56 (Skala 4). Penulis yang satu ini ketika duduk dibangku kelas 2 MA Al-Inayah Jerang Ilir Cilegon mempunyai keinginan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan serta potensi untuk dikembangkan yang tidak lepas dari keinginan, motivasi, mimpi, dan cita-citanya, yaitu ingin mengikuti Pendidikan Penerbangan (Pendidikan Pilot). Sebelum memasuki dunia perkuliahan beliau sempat berusaha dengan berbagai cara untuk meraih kesempatan yang memang tidak datang lebih dari dua kali dengan cara mengajukan permohonan bantuan hingga keseluruh industri yang berada di Kota Cilegon sambil menuangkan rasa semangatnya untuk menjadi jurnalis profesional hingga dinyatakan DITERIMA pada Sekolah Tinggi Teknologi Adisutdjipto (STTA) Yogyakarta, dan Alfa Flying School di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Namun, status perekonomian kedua orang tua beliau tidak mendukung, perekonomiannya sangat terbatas, ibunya bekerja sebagai rumah tangga sementara Bapaknya sebagai karyawan swasta PT Gunannusa Fabricator Utama yang bertempat Jl. Bojonegara yang berpenghasilan tidak memungkinkan dari jumlah biaya normal sekolah penerbangan maka secara ikhlas menuruti, dan menerima semua keadaan tersebut yang tidak lepas dari keinginan untuk membanggakan kedua orang tuanya. Di samping itu, selama menjadi mahasiswa aktif di berbagai kegiatan seperti Lomba Desain Poster, Lomba Desain Grafis, Lomba Karikatur, Lomba Animasi, Lomba Lakon, Lomba Ikon, Lomba Karya Tulis Ilmiah, Lomba Menulis Artikel, Lomba Menulis Essay, Lomba Menulis Puisi, Lomba Menulis Cerita Pendek (Cerpen), Lomba Menulis Pantun, Lomba Lomba Fotografer, dan sebagainya. Beliau merupakan warga banten yang paling kreatif, dinamis, pantang menyerah, pandai berjuang, tidak pernah ketinggalan informasi, rajin membaca berita tulisan koran, dan bahkan beliau paling disenangi oleh seluruh tenaga pengajarnya, baik ketika masih SD, MTs, MA, bahkan dosen perguruan tingginya pun senang dengan penulis yang satu ini. Nanda Dwi Rizkia, S.H.,M.H Kiprah wanita dalam kehidupan ini sudah ada sejak awal kehidupan meski sebagai wanita sering di anggap lebih rendah kedudukannya, namun seperti Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H. yang satu ini tidak pernah berhenti untuk terus berkarya dengan tulus dan setia bersama teman pria sebaya yang baru ia kenal saat sama-sama sedang mengikuti proses seleksi Calon Doktoral di Perguruan Tinggi yang sama, konsentrasi yang sama (”Ilmu Hukum”), yaitu Universitas Padjadjaran Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penulis Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H. adalah seorang wanita yang lahir di Kabupaten Purwakarta bertepatan pada tanggal 04 Desember 1986 oleh kedua orang tuanya sebagai anak ke 5 (lima) dari 6 (enam) saudara dengan pengalaman pendidikan: SDN 1 Plered Purwakarta, melanjutkan SMPN 1 Plered Purwakarta, selanjutnya melanjutkan SMUN 1 Darangdan Kabupaten Purwakarta hanya 1 tahun, kemudian pindah sekolah saat naik ke kelas 2, yaitu ke SMUN 3 Purwakarta, selanjutkan mengikuti perkuliahan S-1 (Strata Satu) di Universitas Islam Bandung (UNISBA) angkatan 2005-2009, melanjutkan S-2 (Strata 2) di Universitas Pancasila angkatan 2014-2016, dan saat ini sedang mempunyai planning untuk melanjutkan Strata 3 (S-3) di Universitas Padjadjaran Bandung disertai dukungan oleh Pimpinan Kemenristek Dikti RI disertai dengan aktif karier di lembaga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dengan pengalaman organisasi Komunitas Fotografi (Foto Lovers), dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedari duduk di bangku Sekolah Dasar ia menyadari betapa pentingnya organisasi di samping kegiatan formal belajar, sewaktu SMP ia banyak menghabiskan waktunya untuk kegiatan ekstrakulikuler, seperti Palang Merah Indonesia (PMI), berlanjut ketika SMA ia tidak bosan-bosannya mengikuti kegiatan organisasi, yaitu Humas Osis, sedangkan selama duduk di bangku perkuliahan turut aktif di organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum disertai dengan hobi membaca buku di perpustaan milik Universitas Indonesia (UI) setiap hari Sabtu secara rutin, pada organisasi inilah ia terlatih mentalnya untuk bersikap dewasa dan disiplin waktu. Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Buku persembahan penerbit CitraAdityaBakti #CitraAdityaBakti
Pemasaran politik atau political marketing merupakan serangkaian aktivitas terencana, strategis dan praktis dalam menyebarkan makna politik kepada pemilih untuk mensukseskan kandidat atau partai politik dengan segala aktivitas politiknya yang dilakukan dengan metode atau pendekatan marketing dalam menghadapi persaingan dan memperebutkan pasar (market) melalui saluran-saluran komunikasi tertentu dengan tujuan mengubah wawasan, pengetahuan, sikap dan perilaku calon pemilih secara efektif dan efisien. Penggunaan pendekatan marketing dalam dunia politik yang dikenal dengan istilah marketing politik (political marketing) memberikan inspirasi tentang cara seorang kandidat dalam membuat produk berupa isu dan program kerja berdasarkan permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Marketing politik merupakan sebuah konsep yang menawarkan bagaimana sebuah partai politik atau kontestan bisa membuat program yang berhubungan dengan permasalahan aktual. Selain itu juga menawarkan konsep permanen yang harus dilakukan terus menerus oleh kandidat dalam membangun kepercayaan melalui proses jangka panjang. Pendekatan marketing politik muncul sebagai suatu pendekatan baru dalam ilmu politik yang mampu menjawab kebutuhan strategi yang dapat menghasilkan kemenangan dalam pemilu. Dalam iklim politik yang penuh dengan persaingan terbuka dan transparan, kontestan memerlukan suatu metode yang dapat memfasilitasi mereka dalam memasarkan inisiatif politik, gagasan politik, isu politik, ideologi, karakteristik calon, serta program kerja pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola politik dalam menjalankan roda perputaran politiknya agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas Pemasaran politik yang baik. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang komunikasi politik, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang komunikasi politik.
Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip-prinsip hukum umum yang dapat diberlakukan bagi penyelesaian sengketa kerjasama penelitian.
· 2023
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
· 2023
Dalam arti luas, pemerintahan mengacu pada tindakan memerintah melalui lembaga atau organisasi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan (tujuan nasional) pemerintahan negara. Untuk memenuhi tujuan pemerintahan negara, pemerintahan diartikan sebagai tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya. Manusia harus hidup berkelompok, dan dalam masyarakat ini, otonomi pribadi harus dipertahankan. Hal ini menuntut perlunya tata kelola. Seringkali ada tiga tingkatan pemerintahan di sebuah negara dengan ukuran dan kompleksitas geografis yang luas: lokal, regional, dan nasional. Sepanjang sejarah kehidupan manusia, peran pemerintah dalam kehidupan sosial telah berubah secara drastis di seluruh dunia. Peran pemerintah sangat penting dalam membangun keamanan fundamental agar masalah agama dan kepercayaan diperhatikan, serta dalam mengelola ekonomi nasional dan saat ini memastikan keamanan kehidupan sosial. Pemerintah juga menjadi lebih canggih, kuat, dan menonjol karena masyarakat kita menjadi lebih kompleks. Ukuran, ruang lingkup, dan dominasi pemerintahan akan terus menjadi sumber perdebatan selama sisa sejarah umat manusia.
Buku ini menawarkan pemahaman mendalam tentang dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dengan pengenalan dasar Hukum Tata Negara, pembaca diajak menelusuri prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi landasan kajian bidang ini. Pembahasan mengenai lembaga-lembaga negara disajikan secara komprehensif, memberikan gambaran jelas tentang struktur dan fungsi masing-masing institusi. Selain itu, buku ini mengulas sumber-sumber Hukum Tata Negara yang menjadi pijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Topik mengenai pemerintah daerah dan otonomi daerah dibahas dengan detail, menyoroti pentingnya desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan. Tidak ketinggalan, peran lembaga kepresidenan, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip demokrasi dikupas tuntas untuk memberikan perspektif yang holistik. Menariknya, buku ini juga membahas dinamika partai politik dan proses pemilu di Indonesia, memberikan wawasan tentang mekanisme demokrasi yang berjalan. Dengan gaya penulisan yang informatif dan analisis yang tajam, buku ini menjadi referensi penting bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang Hukum Tata Negara Indonesia.
· 2023
Buku dengan judul Hukum Tata Negara dapat selesai disusun dan berhasil diterbitkan. Kehadiran Buku Hukum Tata Negara ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam lima belas bab yang memuat tentang pengenalan hukum tata negara, prinsip-prinsip konstitusi, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, pemerintahan daerah dan otonomi, hak asasi manusia dalam konstitusi, perubahan konstitusi, meningkatkan partisipasi politik dengan Pendidikan politik bagi warga negara dalam pemilihan umum, sistem hukum tata negara di berbagai dunia, kebebasan berpendapat dan pers, hukum administrasi negara, konstitusi dan teknologi, konstitusi ekonomi, konstitusi lingkungan, dan konstitusi di era globalisasi
· 2023
Istilah adat berasal dari Bahasa Arab dengan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang bermakna kebiasaan atau adat adalah tingkah laku manusia atau seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Adat istiadat menunjukan bentuk, sikap, tindakan perubahan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku dilingkungan wilayah adat. Adat istiadat dipertahankan karena kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri, namun ada pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat setempat. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sekitar. Dengan kata lain, hukum ini bersifat dinamis. Berawal dari dualisme sistem hukum yang dianut dan diberlakukan di Indonesia yakni civil law system (Eropa Kontinental) dan comman law system (Angglo Saxon) menjadikan kebiasaan yang dinamis dengan sistem Angglo Saxon, sedangkan jika menganut Eropa Kontinental di Indonesia akan menjadikan eksisnya konstitusi tertulis (Nurhardianto, 2015). Dengan demikian pentingnya pembahasan kepastian hukum adat di Indonesia berawal dari sistem hukum yang dianut oleh negara Indonesia yakni Angglo Saxon dan Eropa Kontinental. Kedua sistem yang dianut ini menjadikan Indonesia memberikan ruang dan harapan bagi para penganut hukum adat dan hukum Islam, terlebih Indonesia adalah negara yang plural akan solidaritas ditengah-tengah masyarakat. Dimana kepastian hukum adat dapat diketahui melalui berbagai pemenuhan hak masyarakat adat yang dijamin oleh UUD 1945.