My library button
  • Book cover of PENGANTAR ILMU HUKUM

    Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang teori dan ruang lingkup hukum, sejarah perkembangan hukum, norma dan konsep hukum, sistem dan sumber hukum, tujuan fungsi dan peran hukum, peristiwa hukum, hukum dagang, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum agraria.

  • Book cover of HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

    Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

  • Book cover of HUKUM PERDATA

    Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

  • Book cover of PERKEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

    Buku ini menawarkan pemahaman mendalam tentang dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dengan pengenalan dasar Hukum Tata Negara, pembaca diajak menelusuri prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi landasan kajian bidang ini. Pembahasan mengenai lembaga-lembaga negara disajikan secara komprehensif, memberikan gambaran jelas tentang struktur dan fungsi masing-masing institusi. Selain itu, buku ini mengulas sumber-sumber Hukum Tata Negara yang menjadi pijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Topik mengenai pemerintah daerah dan otonomi daerah dibahas dengan detail, menyoroti pentingnya desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan. Tidak ketinggalan, peran lembaga kepresidenan, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip demokrasi dikupas tuntas untuk memberikan perspektif yang holistik. Menariknya, buku ini juga membahas dinamika partai politik dan proses pemilu di Indonesia, memberikan wawasan tentang mekanisme demokrasi yang berjalan. Dengan gaya penulisan yang informatif dan analisis yang tajam, buku ini menjadi referensi penting bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang Hukum Tata Negara Indonesia.

  • Book cover of HUKUM ADAT

    Istilah adat berasal dari Bahasa Arab dengan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang bermakna kebiasaan atau adat adalah tingkah laku manusia atau seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Adat istiadat menunjukan bentuk, sikap, tindakan perubahan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku dilingkungan wilayah adat. Adat istiadat dipertahankan karena kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri, namun ada pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat setempat. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sekitar. Dengan kata lain, hukum ini bersifat dinamis. Berawal dari dualisme sistem hukum yang dianut dan diberlakukan di Indonesia yakni civil law system (Eropa Kontinental) dan comman law system (Angglo Saxon) menjadikan kebiasaan yang dinamis dengan sistem Angglo Saxon, sedangkan jika menganut Eropa Kontinental di Indonesia akan menjadikan eksisnya konstitusi tertulis (Nurhardianto, 2015). Dengan demikian pentingnya pembahasan kepastian hukum adat di Indonesia berawal dari sistem hukum yang dianut oleh negara Indonesia yakni Angglo Saxon dan Eropa Kontinental. Kedua sistem yang dianut ini menjadikan Indonesia memberikan ruang dan harapan bagi para penganut hukum adat dan hukum Islam, terlebih Indonesia adalah negara yang plural akan solidaritas ditengah-tengah masyarakat. Dimana kepastian hukum adat dapat diketahui melalui berbagai pemenuhan hak masyarakat adat yang dijamin oleh UUD 1945.

  • Book cover of Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia

    Buku Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia ini memberikan penjelasan mengenai Pengantar Psikologi Industri 4.0 dalam Era Society 5.0, Pengembangan dan Budaya Organisasi, Analisis Jabatan, Perencanaan Sumber Daya Manusia, Rekrutmen dan Penempatan Karyawan, Penilaian Kerja dan Kompetensi, Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan Pengembangan Karier, Motivasi dan Kepuasan Kerja dalam Organisasi, Stres dalam Lingkungan Organisasi, Gaya Kepemimpinan dalam Organisasi, Dinamika Konflik Kerja dalam Konteks Organisasi dan Industri, Jenis Desain dan Struktur Organisasi, Riset Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Industri dan Organisasi. Diharapkan buku Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia ini dapat memenuhi sumber referensi bagi mahasiswa atau praktisi yang membutuhkan.

  • Book cover of MARKETING POLITIK

    Pemasaran politik atau political marketing merupakan serangkaian aktivitas terencana, strategis dan praktis dalam menyebarkan makna politik kepada pemilih untuk mensukseskan kandidat atau partai politik dengan segala aktivitas politiknya yang dilakukan dengan metode atau pendekatan marketing dalam menghadapi persaingan dan memperebutkan pasar (market) melalui saluran-saluran komunikasi tertentu dengan tujuan mengubah wawasan, pengetahuan, sikap dan perilaku calon pemilih secara efektif dan efisien. Penggunaan pendekatan marketing dalam dunia politik yang dikenal dengan istilah marketing politik (political marketing) memberikan inspirasi tentang cara seorang kandidat dalam membuat produk berupa isu dan program kerja berdasarkan permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Marketing politik merupakan sebuah konsep yang menawarkan bagaimana sebuah partai politik atau kontestan bisa membuat program yang berhubungan dengan permasalahan aktual. Selain itu juga menawarkan konsep permanen yang harus dilakukan terus menerus oleh kandidat dalam membangun kepercayaan melalui proses jangka panjang. Pendekatan marketing politik muncul sebagai suatu pendekatan baru dalam ilmu politik yang mampu menjawab kebutuhan strategi yang dapat menghasilkan kemenangan dalam pemilu. Dalam iklim politik yang penuh dengan persaingan terbuka dan transparan, kontestan memerlukan suatu metode yang dapat memfasilitasi mereka dalam memasarkan inisiatif politik, gagasan politik, isu politik, ideologi, karakteristik calon, serta program kerja pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola politik dalam menjalankan roda perputaran politiknya agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas Pemasaran politik yang baik. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang komunikasi politik, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang komunikasi politik.

  • Book cover of KEPEMIMPINAN DAN PERILAKU ORGANISASI PADA INDUSTRI UMKM

    Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam Sembilan bab yang memuat tentang kajian teoritis tentang kepemimpinan, tipe-tipe kepemimpinan pada industri UMKM, gaya kepemimpinan pada industri UMKM, kepemimpinan dan adaptasi, pemimpin sebagai pengambil keputusan, pemimpin efektif dalam industri UMKM, kajian teoritis tentang perilaku organisasi, budaya organisasi pada industri UMKM, dan bab terakhir yaitu perilaku kepemimpinan pada industri UMKM.

  • Book cover of PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

    Munculnya pendidikan kewarganegaraan di latar belakangi oleh semangat para pahlawan dan perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI. Pendidikan Kewarganegaraan mengalami berbagai macam perubahan di dalam perkembangannya. Di mana perubahan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperbaiki isi dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada mulanya istilah Pendidikan Kewiraan merupakan istilah yang digunakan sebelum memakai istilah pendidikan kewaraganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

  • Book cover of KEPABEANAN DAN BEACUKAI

    Pesatnya perkembangan dunia perdagangan internasional harus diantisipasi oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha dan sekaligus melindungi industri dan perekonomian di dalam negeri. Lahirnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian diamandemen berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah landasan hukum yang bersifat formal maupun material terhadap kegiatan kepabeanan. Undang-undang Kepabeanan adalah salah satu pilar pokok untuk mendukung terciptanya perdagangan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia dan sekaligus menghindari dampak buruk perdagangan internasional bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan definisi ini fokus kegiatan utama kepabeanan dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama fokus kepada kegiatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar daerah pabean (impor) dan terhadap keluarnya barang-barang ke luar daerah pabean (ekspor). Fokus kegiatan yang kedua adalah pemungutan pajak-pajak lalu lintas barang berupa Bea Masuk dan Bea Keluar. Tanggung jawab dan kewenangan melakukan kegiatan pengawasan dan pemungutan atas lalu lintas barang impor atau ekspor ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu salah satu unit kerja eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan. Kegiatan pengawasan menempatkan beacukai sebagai aparafur border protection atas lalu lintas barang impor dan ekspor.